DALAM MEMBANGUN SEBUAH KLINIK KESEHATAN TENTUNYA KITA HARUS MEMPUNYAI ASPEK LEGALITAS DALAM MENJALANKAN USAHA KESEHATAN TERSEBUT.
ADAPUN KELENGKAPAN SECARA ADMINISTRATIF YANG PERLU DI SIAPKAN YAITU :
1. YAYASAN ATAU BADAN HUKUM RESMI.
2. SURAT TANDA REGISTRASI (STR)DOKTER PENANGGUNG JAWAB
3. IJAZAH DAN SIP PERAWAT PELAKSANA KLINIK MIN D III KEPERAWATAN
4. IJAZAH TENAGA ADMINISTRASI / STAF
5. MENGISI FORMULIR REGISTRASI KLINIK YANG DIKELUARKAN OLEH DINKES SETEMPAT.
UNTUK INFO LEBIH LANJUT HUB CP: ERDANS YAKSA (021-99331239)
Rabu, 10 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar